Sabtu, 11 Juni 2016

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

Sistem Pengendalian Intern itu sendiri adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dilaksanakan baik di lingkungan pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah

Di pemerintah ada 4 aparat yang bertugas melaksanakan pengawasan Intern:
1.    BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) : aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
BPKP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi:
a. kegiatan yang bersifat lintas sektoral;
b. kegiatan kebendaharaan umum Negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara; dan
c. kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.
2.    Inspektorat Jenderal : aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
melaksanakan pengawasan intern melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
3.    Inspektorat Provinsi adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur.
4.    Inspektorat Kabupaten/Kota adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.

SPIP terdiri atas unsur:
a.    lingkungan pengendalian
Pengendalian lingkungan ini dilakukan untuk menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui:
a. penegakan integritas dan nilai etika;
b. komitmen terhadap kompetensi;
c. kepemimpinan yang kondusif;
d. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
e. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
f. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
g. perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan
h. hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.

b.    penilaian risiko;
Penilaian risiko dilakukan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah. Penilaian resiko terdiri atas:
a. identifikasi risiko; dan
b. analisis risiko.

c.    kegiatan pengendalian;
kegiatan pengendalian dilakukan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah. Kegiatan pengendalian yang dilakukan  terdiri atas:
a. reviu atas kinerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
b. pembinaan sumber daya manusia;
c. pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;
d. pengendalian fisik atas aset;
e. penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja;
f. pemisahan fungsi;
g. otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting;
h. pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;
i. pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya;
j. akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan
k. dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting.

d.    informasi dan komunikasi
Untuk menyelenggarakan komunikasi yang efektif, pimpinan Instansi Pemerintah harus sekurang-kurangnya:
a. menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan
b. mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus.

e.    pemantauan pengendalian intern.
Pemantauan Sistem Pengendalian Intern dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.

Kelemahan
1, Tidak adanya aparat pengawasan intern di tingkat desa/ keluarahan/kecamatan

2. Penyelenggaraan sistem pengendalian internal hanya dilakukan oleh pimpinan instansi, ini menyebabkan adanya kemungkan system pengendalian tersebut  tersebut tidak di jalankan.


3. bisa jadi karena penyelengaraan system pengendalian internal ada di pimpinan instansi, system tersebut di sesuaikan untuk tidak memberatkan pimpinan dan adanya suatu negosiasi terhadap pihak tertentu terhadap system pengendalian tersebut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar