Sistem Pengendalian Intern itu sendiri
adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara
terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan
memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan
efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP) dilaksanakan baik di lingkungan pemerintah pusat maupun di pemerintah
daerah
Di pemerintah ada 4 aparat yang bertugas
melaksanakan pengawasan Intern:
1.
BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan) : aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab
langsung kepada Presiden.
BPKP
melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas
kegiatan tertentu yang meliputi:
a.
kegiatan yang bersifat lintas sektoral;
b.
kegiatan kebendaharaan umum Negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara; dan
c.
kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.
2. Inspektorat
Jenderal : aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung
kepada menteri/pimpinan lembaga.
melaksanakan
pengawasan intern melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka
penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang didanai dengan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
3. Inspektorat
Provinsi adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab
langsung kepada gubernur.
4.
Inspektorat Kabupaten/Kota adalah aparat pengawasan
intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.
SPIP terdiri atas unsur:
a.
lingkungan pengendalian
Pengendalian
lingkungan ini dilakukan untuk menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan
Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui:
a.
penegakan integritas dan nilai etika;
b.
komitmen terhadap kompetensi;
c.
kepemimpinan yang kondusif;
d.
pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
e.
pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
f.
penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya
manusia;
g.
perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan
h.
hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.
b. penilaian
risiko;
Penilaian
risiko dilakukan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah. Penilaian resiko terdiri
atas:
a.
identifikasi risiko; dan
b.
analisis risiko.
c. kegiatan
pengendalian;
kegiatan
pengendalian dilakukan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah. Kegiatan pengendalian
yang dilakukan terdiri atas:
a.
reviu atas kinerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
b.
pembinaan sumber daya manusia;
c.
pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;
d.
pengendalian fisik atas aset;
e.
penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja;
f.
pemisahan fungsi;
g.
otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting;
h.
pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;
i.
pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya;
j.
akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan
k.
dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan
kejadian penting.
d. informasi
dan komunikasi
Untuk
menyelenggarakan komunikasi yang efektif, pimpinan Instansi Pemerintah harus
sekurang-kurangnya:
a.
menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan
b.
mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus
menerus.
e. pemantauan
pengendalian intern.
Pemantauan
Sistem Pengendalian Intern dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan,
evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
Kelemahan
1, Tidak adanya aparat pengawasan intern di
tingkat desa/ keluarahan/kecamatan
2. Penyelenggaraan sistem pengendalian
internal hanya dilakukan oleh pimpinan instansi, ini menyebabkan adanya
kemungkan system pengendalian tersebut tersebut tidak di jalankan.
3. bisa jadi karena penyelengaraan system
pengendalian internal ada di pimpinan instansi, system tersebut di sesuaikan
untuk tidak memberatkan pimpinan dan adanya suatu negosiasi terhadap pihak
tertentu terhadap system pengendalian tersebut.